1. Menurut Anda, apakah keberadaan suatu pemerintahan memberi banyak manfaat sehingga harus didukung, atau malah membelenggu sehingga harus ditiadakan?
Semenjak lahir hingga sekarang, saya selalu hidup di Negara, Indonesia yang memiliki pemerintahan. Dan jujur saja, saya tidak dapat sesungguhnya membayangkan suatu Negara tanpa pemerintahan. Dalam dunia ini, sekiranya tidak ada satu Negara pun, setidaknya yang saya ketahui, yang tidak memiliki pemerintahan. Di hutan mungkin. Akan tetapi seperti yang diketahui secara luas, hutan pun memiliki penguasa rimba.
Dalam hal mengenai pemerintahan ini saya cenderung setuju dengan pendapat John Locke (1632-1704) yang beranggapan bahwa dalam keadaan alami, manusia sesungguhnya adalah makhluk yang bebas. Tetapi, nafsu dan dendam dapat menerbitkan kekacauan. Untuk mencegahnya perlu ada suatu badan yang mempunyai hak untuk membuat undang-undang serta mengatur dan memelihara hak milik demi kebaikan bersama. Bila sejumlah manusia telah setuju untuk membuat suatu masyarakat atau pemerintahan (melalui kontrak sosial), di dalamnya mayoritas memiliki hak untuk mengambil tindakan. Pendeknya, teori kontrak sosial memandang pemerintahan sebagai sesuatu yang penting untuk melindungi manusia dari kejahatan dan kebiadaban.
Entah memberi manfaat atau tidak itu tergantung oleh pribadi masing-masing masyarakat. Menurut saya sendiri, pemerintahan cukup memberi manfaat. Karena pada dasarnya manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai individu, manusia dapat menjadi egois. Memilih menang sendiri. Logikanya, dalam menjalani kehidupan sosialnya tentu saja kita sebagai manusia membutuhkan aturan. Dalam hal itu, siapa yang mengatur? Tentunya pemerintah. Memang di satu sisi peraturan itu akan membelenggu, tetapi tidak akan ada kehidupan bersama tanpa adanya peraturan.
Jika halnya pemerintahan itu membelenggu dan sebaiknya ditiadakan seperti halnya dalam pandangan anarkis, apakah manusia dapat rukun hidup bersama? Saya kira hal itu mustahil terjadi. Pada awalnya sebelum membaca teks tentang Tata Pemerintahan, saya bahkan mengira kalau arti anarkis adalah kekerasan. Masyarakat tanpa pemerintahan yang mengatur adalah kekacauan. Setiap orang akan sibuk dengan urusan dan kepentingan pribadi, orang-orang yang berpikir bahwa mereka akan berjuang demi kepentingan bersama saya kira termasuk kaum idealis. Sebuah utopia.
2. Bagaimanakah peran ekonomi pemerintah dalam suatu negara yang menganut sistem negara kesejahteraan atau demokrasi sosial?
Pajak tinggi untuk kalangan berkecukupan hingga dapat menyalurkan kesejahteraan kepada kalangan yang berkekurangan. Negara dikatakan tidak memiliki atau menguasai satu industri besar apapun. Dapat dikatakan dari rakyat (pajak), oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem ini tentunya tidak dapat diaplikasikan oleh semua Negara. Hanya Negara-negara yang sekiranya maju seperti Negara-negara Skandinavia yakni, Denmark dan Swedia yang menerapkan sistem ini serta beberapa Negara Eropa lainnya.
3. Jelaskan perbedaan pokok antara sistem pemerintahan presidensial dan parlementer!
Perbedaan yang paling mendasar antara kedua sistem ini saya rasa terletak pada terbagi duanya kekuasaan eksekutif pada sistem parlementer, yakni adanya seorang perdana menteri atau kanselir yang memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan seorang presiden atau raja yang menjalankan kekuasaan sebagai kepala negara.
Selain itu, tidak ada pembagian secara tegas antara seorang perdana menteri atau kanselir yang memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan seorang presiden atau raja yang menjalankan kekuasaan sebagai kepala Negara dalam sistem parlementer. Sebaliknya dalam sistem presidensial terdapat pemilahan yang jelas agar terdapat saling mengimbangi (checks and balances) antara ekskutif dan legislatif dan tidak ada fokus kekuasaan dalam sistem politik.
4. Untuk pertama kalinya pada 2004 Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Apakah hal ini membuat pemerintah lebih bertanggungjawab ketimbang sebelumnya? Jelaskan.
Idealnya ya. Tetapi dalam kenyataan di Indonesia, saya rasa antara ya dan tidak. Jujur, saya bukan pengamat atau orang yang mengikuti berita secara terus menerus hingga saya tidak berani berpendapat secara pasti. Tetapi, mengutip kata-kata teman saya di twitter : “F-PDIP blg : "100 hr SBY ngawur" coba dulu waktu MEGAWATI???? 100 harinya diem di tempat!!!! Kalo ngawur masi jalan!!” Ngawur mungkin, tetapi lebih bertanggung jawab. Entah karena pribadi orangnya atau memang beban terhadap pilihan rakyat.
5. Kekuasaan yang terbagi-bagi di antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan legislatif) dapat meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan (karena ada mekanisme pengawasan dan perimbangan), sementara pemusatan kekuasaan di tangan pihak tertentu cenderung bersifat mutlak. Benarkah demikian?
Saya setuju. Setidaknya jika kekuasaan terbagi-bagi orang-orang yang berkuasa di dalamnya harus berhati-hati karena diawasi oleh lembaga lainnya. Sedangkan dalam kekuasaan mutlak? Tak ada yang perlu ditakuti.
P.S : Ini adalah sebuah tugas kuliah, dimana berpendapat tidak dilarang. Mohon maaf bila ada beberapa pihak yang merasa dirugikan atau tersinggung akibat pendapat saya. Terima kasih.